Korupsi…⁉️ Oh,Koruptor‼️

A.Pendahuluan

Term Korupsi (Corruption) dalam Google Translation diartikan sebagai: Korupsi, Kecurangan, Perubahan, Pembusukan, Perbusukan. Dalam Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas: korupsi atau rasuah (bahas latin: Corruptio dari kata kerja Corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam arti luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahah/pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Titik ujung korupsi adalah merubah performen negara menjadi negara kleptokrasi, yang arti harfiahnya Negara/ pemerintahan oleh para maling alias pencuri. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi, dan merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara.

Ada ungkapan bahasa Belanda: grotergeest, hoe groter beest, makin tinggi kepintarannya, makin besar kebinatangannya. Korupsi yang sedang terjadi di Negeri ini memang dilakukan orang pintar dan memiliki kekuasaan. Karenanya orang awam mengatakan bahwa korupsi yang terjadi di Indonesia ini nyaris sempurna.

Saya sebenarnya muak mendengar kata korupsi dan jijik melihat para koruptor. Saya muak karena semakin sering mendengar kata korupsi, malah semakin banyak terjadi peristiwa korupsi. Jadi, kata-kata korupsi ini sudah menjadi lagu murahan tidak bermakna untuk mencegah perbuatan korupsi. Saya juga jijik melihat para koruptor, karena sudah tertangkap masih sempat senyum, tertawa, menepuk dada dengan bangga membela diri, bahkan melambaikan tangan dengan senyum khas koruptor kepada publik.

Korupsi di Negara ini telah menjadi sebuah industri ilegal yang mesin industrinya dijalankan oleh para elit birokrasi, politisi dan cukong-cukongnya. Sementara itu upaya pemberantasannya tidak se-dahsyat Densus 88 dalam kasus teroris walaupun dengan jalan melanggar HAM. Belum lagi sangsi hukumnya juga terkesan ringan sehingga publikpun berseloroh: Para koruptor masih dengan leluasa menikmati hasil curiannya setelah keluar dari penjara dunia. Itu adalah fakta, belive or not it is the fackt.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started
search previous next tag category expand menu location phone mail time cart zoom edit close